Pada kesempatan tersebut, DPRD ingin mengetahui mekanisme dari terbitnya ijin crossing jalan poros Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung yang digunakan buat perusahaan tambang. Proses perizinan crossing jalan Poros Gurimbang PT BC ini terbilang sangat cepat, hanya membutuhkan waktu 45 hari saja sudah selesai .
"Kami tidak ingin mencari kesalahan, hanya saja jika dilihat dari cepatnya izin yang keluar kami sangat salut, tapi harus disadari di daerah punya wibawa, jangan sampai dianggap remeh pihak perusahaan dengan mengerjakan sesuatu duluan sebelum dapat izin," kata Peri Kombong.
Senada Peri, Dedi Okto mempertanyakan kenapa PT BC bisa membangun dan belum dapat ijin dari daerah. "Kalau dihitung, semenisasi selesainya 21 hari dan belum proses lainya, tapi hanya 45 hari semua proses perizinannya sudah keluar. Seperti yang disampaikan pimpinan rapat, kita punya wibawa dan harus menjaga itu," sebut Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Syamsul Abidin mengatakan, izin crossing jalan poros Gurimbang tersebut sudah terbit sejak tanggal 4 September 2020 dan sudah sesuai mekanisme dan rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Berau.
"Kami di Dinas Perizinan hanya mengeluarkan izin saja, jika semua persyaratan penunjangnya sudah lengkap, tidak ada halangan buat kami keluarkan izinya," papar Syamsul.
"Perlu diketahui, ini merupakan izin perpanjangan ketiga yang diminta pihak PT BC, dengan melampirkan surat pernyataan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tambahnya .
Dalam proses tahap perpanjangan ketiga yang diminta PT BC sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku. Namun untuk proses tahap pertama dan kedua, secara pribadi juga sebagai kepala dinas dirinya tidak mengetahui jelas bagaimana prosesnya. "Kalau berbicara martabat daerah, saya perlu tegaskan, untuk perpanjangan izin ketiga ini kami jalankan sesuai prosedur," sebut Syamsul lagi.
Dinas PUPR yang diwakili Jimy mengakui dalam proses keluarnya izin perpanjangan ketiga ini hanya 45 hari. Namun, dalam pelaksanaan keluarnya izin, ada 11 poin yang wajib di taati oleh PT BC yaitu salah satunya memiliki rambu-rambu lalu lintas sesuai arahan Dishub dan selama beroperasi, kendaraan truk batu bara perlu adanya pembersih roda sebelum melintas agar saat melintas kondisi roda angkutan batubara tetap bersih. "Kami melakukan pengawasan selama enam bulan sekali di dalam pengoperasian izin crossing ini," tegas Jimy.
Kadishub Berau H Abdurahman mengatakan, sesuai prosedur dan aturan sudah dilaksanakan PT BC, maka rekomendasi untuk mendapatkan izin crossing diberikan. "Kami tentunya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan negara tersebut dari segi rambu-rambu yang disepakati," sebut Abdurahman .
PT BC sendiri tidak menghadiri pertemuan ini dengan alasan keprihatinan atas kondisi pandemik Covid-19 di Berau yang terus meningkat penularannya . Maka melalui surat dengan Nomor : 001/BC/LCC-YNP/I/2021 tertanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Yoyok N Pramono selaku License & CCGM PT BC tidak hadir dalam RDP tersebut. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur