Dijelaskan Dani, untuk kronologis kejadian yaitu terjadi hampir bersamaan di wilayah Jalan Karang Anyar dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanjung Redeb itu terjadi sekitar pukul 09.00 wita. Petugas PKD berinisial AI (30) laki-laki dan RI (29) perempuan pun segera menuju lokasì.
“Saat itu ada seseorang yang memakai baju berwarna merah yang diketahui membawa amplop berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan contoh surat suara Paslon. Seketika ingin mengamankan Barang Bukti (BB), malah PKD yang ada di sana dianiaya,”ungkapnya.
“Saat itu dua petugas PKD mengajak secara persuasif pertemuan antara Panwascam, Bawaslu dan pelaku, namun tidak diterima,” tambahnya. Lanjutnya, tidak lama ada dua mobil berisi gerombolan orang. Ketika itu pula salah satu dari mereka segera menganiaya.
Kelompok tersebut merampas barang bukti dan menanduk bagian dada dan leher AI. Pihak Panwascam pun segera melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Berau. Adanya kasus ini tentu telah melanggar UU Pemilu dan ada unsur penganiayaan. Selain politik uang, oknum tersebut juga telah menghalang-halangi kinerja penyelenggara pemilu.
“Kita kecewa ada oknum yang menggunakan kekerasan pada PKD yang menjalankan tugas. Padahal sudah secara persuasif mengajak menunggu komisioner Panwascam. Tapi barang bukti dirampas dan juga dianiaya,” tegasnya. Selain menganiaya, oknum tersebut juga mengintimidasi dan mengancam PKD yang bertugas. “Kalau kamu gak nurut, lain lagi sudah nanti,” begitu ancamnya.
Dani mengaku, ada beberapa titik yang diketahui melakukan pelanggaran. Pihaknya juga banyak menerima laporan dari Gakkum. Juga melalui grup WhatsApp dan banyak video yang dikirim di beberapa titik. Pihaknya berupaya bergerak cepat. Namun dirinya mengaku kewalahan karena kekurangan personel.
“Personel Panwascam, PKD itu tidak banyak , sedangkan yang diawasi ada banyak. Sehingga kami kewalahan,” tambahnya lagi. Ia berharap dengan adanya kejadian ini, dikemudian hari tidak akan ada lagi tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu. “Karena kami juga menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau Nadirah saat dihubungi belum bisa memberikan jawaban. “Belum bisa berikan info. Karena kami masih lakukan pencegahan,” terangnya secara singkat. Saat ini, kasus pelanggaran dan penganiayaan anggota PKD tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Indra
Editor : Bambang Irawan