"Kejadian berawal saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba disekitaran Gunung Tabur. Maka dari itu langsung kita tindaklanjuti," ujar Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.
Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar.
"Namun saat kami cek rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 12.00 wita, rumahnya dalam keadaan kosong," ungkapnya.
“Saat kami lakukan pengecekan kembali pada pukul 20.10 wita, pelaku yang telah berada dirumahnya segera kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket besar sabu-sabu seberat 3,41 gram, satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,27 gram, uang tunai Rp 5.750.000,- , satu buah sedotan plastik, 2 unit handphone, satu jaket serta satu unit sepeda motor.
“Total berat sabu-sabunya adalah 3,68 gram,” ucap Pinem.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : Rusdi