Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menjelaskan jika Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berinisial TP sedang merusak dinding sarang burung milik korban dan hendak melakukan pencurian sarang walet di gedung tersebut. Kemudian datang seseorang melintas menggunakan sepeda motor menuju arah gedung sarang walet itu.
“Melihat ada orang yang mendekat ke gedung walet tersebut, Pelaku TP langsung melarikan diri menuju semak-semak, kemudian ketika saksi melakukan pengecekan di gedung walet milik korban dan melihat bahwa dinding gedung walet telah dirusak dengan cara dijebol,” ungkapnya.
Selanjutnya saksi langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet. Setelah mendapat informasi tentang kejadian itu, selanjutnya Muhammad Yusuf melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian ke Polsubsektor Batu Putih.
“Kemudian Anggota Polsubsektor Batu Putih dipimpin oleh Kapolsubsektor Batu Putih melakukan pengecekan di TKP dan menyisiri areal tersebut,” ujarnya.
Beberapa saat melakukan penyisiran kemudian Anggota Kepolisian mendapatkan petunjuk tentang kejadian tersebut dimana Pelaku TP keluar dari semak-semak dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, selanjutnya anggota Kepolisian Sub Sektor Batu Putih membawa Pelaku TP menuju ke Polsubsektor Batu Putih dan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah merusak dinding gedung walet dengan cara dijebol namun belum sempat melakukan pencurian karena melihat ada orang yang datang menuju gedung walet, Pelaku TP juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sarang burung walet di sekitaran areal tersebut diantaranya di gedung milik korban yang berada di dekat Areal wisata Mangrove Kampung Lobang Kelatak sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Setelah itu Pelaku TP menerangkan bahwa hasil pencurian sarang burung walet tersebut dijual kepada RM yang berada di Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau.
Penulis : Indra
Editor : Rusdi