Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menjelaskan, YS diamankan dalam giat Operasi Antik Mahakam 2020 di Jalan Murajani II. "YS saat ditangkap memiliki double L 750 butir. Jadi tidak didapatkan 2.789 butir sekaligus,” sebut Pinem Kamis (5/11/2020) hari ini.
Setelah diinterogasi. YS mengaku obat terlarang itu sudah ada yang dujual kepada AR. Polisi pun bergerak, dan kembali mengamankan 2.048 butir. Polisi juga turut mengamankan sebuah ponsel, selembar plastik berwarna hitam dan satu buah STNK, serta satu unit mobil.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” papar Pinem.
Sekadar diketahui, dobel L adalah salah satu jenis obat daftar G yang berbahaya yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya, tingkah lakunya tak terkontrol dan lainnya. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur