Kasat Lantas Polres Berau AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra melalui Kanit Laka Lantas, Ipda Marullah Irawadi menjelaskan, laka lantas tersebut mayoritas karena human error. Kasus kecelakaan terbanyak terjadi pada bulan Mei dengan 8 kasus. 7 diantaranya meninggal dunia dan kerugian material Rp17,5 juta.
Sementara itu, jumlah kerugian material yang dibayarkan paling banyak terjadi di bulan September sebesar Rp113 juta. Kerugian material ini dimaksudkan untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh laka. "Jadi itu, adalah biaya ganti rugi dari total 4 kejadian laka," kata Irawadi saat ditemui diruangannya, Kamis (5/11/2020) siang tadi.
Tingginya angka kematian karena kecelakaan bukan karena kondisi kendaraan yang digunakan. Pasalnya, setiap terjadi laka, pihaknya langsung memeriksa kondisi fisik ataupun kesehatan unit yang dikendarai. "Semuanya baik dan lengkap. Jadi kecelakaan itu murni dari kelalaian pengendaranya," ungkapnya.
Dari 29 kasus kematian itu, 28 diantaranya meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Diduga, itu akibat keterlambatan penanganan dari tenaga kesehatan. "Mayoritas korban laka diangkut mobil biasa, jarang dibawa ambulans," kata Irawadi lagi.
Selama tahun 2020, hanya satu yang dipastikan meninggal di tempat, yaitu tabrakan antara roda dua dan roda empat yang terjadi di Jalan Ponegoro. "Disitu korban dipastikan meninggal dunia karena bagian kepala pecah," sebutnya.
Pihaknya sering memberikan imbauan kepada pengendara terutama penggunaan alat pelindung diri. Bentuk imbauan tersebut seperti memasang baliho dibeberapa titik rawan kecelakaan. "Pada operasi Zebra Mahakam tahun ini pun dimaksimalkan untuk sosialisasi, bukan penindakan," tutup Irawadi. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur