"Dari sekian perkara itu, ada yang dikabulkan dan ada yang digugurkan atau ada yang di cabut,"ungkap Kaspul Asrar, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Selasa (27/10/2020).
Dijelaskanya, rata-rata kasus perceraian di Berau didasarkan adanya perselisihan dan pertengkaran, terkadang juga masalah pihak ke-3, dan tentunya masalah ekonomi.
"Apalagi sekarang ini banyak perusahan-perusahaan yang tutup, yang ada kaitannya dengan rumah tangga mereka," lanjutnya.
Dari 673 perkara tersebut, ada sebagian juga perkara dispensasi yang nikah di bawah umur di bawah 19 tahun sekitar ada 63 perkara. Adapun masalah isbat nikah atau yang tidak tercatat di KUA ada 29 data yang di putus.
"Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada warga sebelum melaporkan ke Pengadilan Agama ada baiknya mendapatkan nasehat dari KUA atau BKD bagi seorang PNS. Dengan tujuan, agar pertengkaran yang terjadi bisa baik, dan rujuk kembali, sehingga tidak terjadi perceraian,"pungkasnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi