"Kita bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Polda Kalteng untuk mengejar pelaku. RA berhasil diamankan di Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah," ujarnya.
Kapolres mengungkap alasan pelaku membunuh korban lantaran sakit hati, karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan RA kepada keluarga korban. Diketahui, pelaku dan korban merupakan teman dekat.
Kejadian berawal, saat pelaku menjemput korban yang menunggu di RS Abdul Rivai Tanjung Redeb."Korban dan pelaku pun menuju sebuah kafe dan sempat minum minuman keras," ujarnya. Kemudian keduanya menuju Jalan Poros Labanan menggunakan mobil pelaku. Sebelumnya pelaku membeli tali dan lakban.
Sesampainya di Poros Labanan, dekat Mayang Mangurai, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Usai menuntaskan hasrat yang kedua kalinya itulah pelaku menjerat korban menggunakan tali hingga tewas.
"Setelah dirasa tewas, pelaku melakban kepala korban dan membuang jasadnya di kolam buaya dengan harapan jasad korban dimakan buaya," ujarnya. Setelahnya, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Namun berhasil diamankan kepolisian di kosnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, kepolisian Berau sedang dalam perjalanan menjemput pelaku untuk proses selanjutnya.
Penulis : Indra
Editor : Bambang Irawan