Dilakukan Lebih 20 Kali, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 11 Tahun
1 menit baca9.874 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Seorang wanita berinisial MS berusia 37 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Talisayan. Sang suami bakal berurusan dengan hukum karena menyetubuhi Bunga, bukan nama sebenarnya, yang merupakan anak kandungnya sendiri Kamis (22/10/2020) kemarin sekitar pukul 17.30 WITA.
Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan pelaku berinisial MA berusia 39 tahun yang merupakan warga Talisayan. Ihwal peristiwa itu terungkap karena sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya. “Si anak menceritakan kepada ibunya kalau ayahnya baru saja menyetubuhi dirinya sekitar pukul 11.00 WITA hari Kamis kemarin tapi si anak baru menceritakan jam lima sore,” ujar Pinem kepada awak media, Jumat (23/10/2020) sore tadi.










