Kampanye Daring, Paslon Boleh Daftarkan 20 Akun Medsos Resmi ke KPU
2 menit baca614 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau sudah dimulai dan lebih banyak menggunakan media sosial. Pandemi covid-19 memaksa tatap muka dibatasi dan kampanye terbuka dilarang keras.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto menjelaskan, sesuai aturan terbaru Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 kampanye pilkada tahun ini lebih dititik beratkan pada dua metode, kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos). “Boleh kampanye tatap muka tapi di ruang tertutup dan maksimal seluruh peserta yang hadir termasuk paslon berjumlah 50 orang, tidak boleh lebih. Jika lebih maka Bawaslu bisa membubarkannya,” tegas Budi.









