“Kami sama-sama melakukan pendisiplinan. Sebenarnya sosialisasi sudah beberapa kali. Sanksi sosial juga sudah diterapkan,” ujar Juhari. Bahkan, dikatakan Juhari operasi yang dibarengi dengan terbitnya Perbup itu, juga sudah terus gencar disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kampung.
Sasaran utama penindakan, adalah pengendara roda dua dan empat yang melintas. Warung makan dan angkringan, serta toko dan kios di seputaran Tanjung Redeb. "Kami berikan teguran lisan kepada warga yang beraktivitas di luar rumah dan tidak mengenakan masker," ungkapnya.
Dalam operasi Sabtu (3/10/2020) malam, ditemukan 30 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "30 orang itu kami beri sanksi berupa teguran agar mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, pelanggar tersebut juga kami pakaikan selempang Pelanggar Protokol Kesehatan," ujarnya.
Juhari mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta Jauhi kerumunan. "Mari patuhi protokol kesehatan, cegah penyebaran virus corona dengan menerapkan pola hidup sehat," pungkasnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi