Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah membenarkan kabar tersebut.
Ia mengaku, mendapat laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1 yakni Seri Marawiah-Agus Tantomo.
Namun, saat ini Bawaslu kata Nadirah belum dapat memberi banyak tanggapan, lantaran masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai laporan itu.
"Sementara ini kami masih membuat kajian lebih dulu terkait hal itu. Apabila hasil klarifikasi ditemukan pelanggaran akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ucap Ketua Bawaslu, Nadirah pada Kamis (1/9/2020) siang.
Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Hal ini agar meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di Bumi Batiwakkal. Sehingga penerapan protokol kesehatan (prokes) benar-benar harus diterapkan dalam semua tahapan Pilkada.
Ada beberapa larangan yang dijelaskan dalam beleid tersebut, yakni tidak diperkenankan mengadakan kegiatan seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, mengadakan rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, perlombaan dan peringatan hari ulang tahun partai politik.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi