M Ghazali mengatakan Pemkab Berau akan memfasilitasi kembali terkait penetapan UMSK dan mencari solusi nya agar tidak berlarut-larut. “Kami fasilitasi dan mencari jalan keluar terkait apa yang telah diputuskan antar Disnakertrans, pihak pekerja, APB2 dan yang lain-lain yang ikut terlibat dalam perundingan tersebut, mereka akan kami undang semua Jumat (2/10/2020) besok. Kami batasi 3 orang dari setiap perwakilan, karena masih dalam masa Pandemi Covid-19," kata Ghazali di depan Buruh.
Pada kesempatan itu Suyadi selaku Kaordinator yang tergabung didalam Serikat Buruh Federasi Buruh Indonesia mengatakan penetapan UMSK yang diputuskan secara sepihak menyalahi aturan dan cacat hukum. “Pentapan UMSK tidak dilandasi dengan perturan Undang-undang yang telah diatur, saya menduga ada oknum oknum yang bermain dalam penetapan perundingan itu, sebab tidak melibatkan Serikat Buruh dan diputuskan hanya melalui meting Zoom” kata Suyadi. “Kami akan lihat besok wacana ke depannya seperti apa, karena kami sudah dapat undangan yang difasilitasi pemerintah kabupaten membahas pemutusan UMSK secara sepihak, surat undangan sudah kami terima,"tegas Suyadi
Peraturan menteri tentang upah minimum dianggap serikat buruh kabupaten berau, bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, dan Permenaker No 18 tahun 2018. Seharusnya, Penetapan UMSK harus menjadi tanggungjawab negara, dan disepakti oleh serikat pekerja/serikat buruh dan dirundingkan dengan Asosiasi pengusaha. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur