Acara tersebut diselenggarakan di Ball Room lantai dua Hotel Exclusive dengan dihadiri oleh unsur KPU Berau, Bawaslu Berau, aparat keamanan, pasangan calon (paslon) Seri Marawiah-Agus Tantomo dan beberapa partai politik (parpol) pengusung.
Acara penetapan nomor urut langsung dibuka oleh Ketua KPU Berau, Budi Harianto.
Dalam informasi yang didapat awak media melalui live Facebook KPU Berau, Budi menerangkan, bahwa sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh paslon, 2 orang perwakilan Bawaslu atau Provinsi sesuai dengan tingkatannya, 1 orang penghubung paslon, dan 7 atau 5 anggota KPU sesuai dengan tingkatannya.
"Peraturan ini baru diterbitkan tadi malam," jelasnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa setelah melaui rapat pleno yang dilakukan pada Rabu (23/9/2020) kemarin, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, bila dalam penetapan calon hanya dihadiri oleh satu paslon.
Maka paslon yang berkesempatan hadir dinyatakan mendapatkan nomor urut 1.
Sebelumnya, KPU Berau telah menetapkan satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Berau di Pilkada Berau tahun 2020. Yakni, pasangan Seri Marawiah-Agus Tantomo.
Penetapan tersebut dinyatakan oleh Ketua KPU Berau sesuai dengan hasil rapat pleno.
"Jadi dalam rapat pleno sebelumnya, hanya ada satu paslon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan," jelasnya.
Dengan demikian, KPU Berau dalam rapatnya menyebutkan, paslon Seri Marawiah-Agus Tantomo (Harmoni) mendapat nomor urut 1 di Pilkada Berau tahun 2020.
Sedang untuk paslon lainnya yang berhalangan tetap atau meninggal calon bupatinya, sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU nomor 3 tahun 2017, maka parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti maksimal 7 hari setelah ditetapkan menjadi berhalangan tetap.
Penggantian harus mendapat persetujuan pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol.
Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan (suket) dari Lurah atau Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dan terakhir, dalam hal parpol dan gabungan parpol tidak mengajukan calon atau paslon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan parpol atau gabungan parpol pengusung calon atau paslon tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi