Dalam imbauan tersebut, dijelaskan beberapa poin yang harus ditaati oleh pasangan calon (paslon) baik dari jumlah yang hadir, maupun ketentuan saat pengundian nomor urut.
Pertama, hanya 1 orang tim penghubung pasangan calon.
Kedua, menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan.
Ketiga, patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Keempat, setiap peserta wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan.
Kelima, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta.
Dan terakhir, tim kampanye, saksi atau pengurus partai politik (parpol) atau gabungan parpol paling banyak 2 orang.
Namun demikian, dengan beberapa poin yang dipaparkan, Budi menyebut petunjuk teknis saat pengundian belum turun dari KPU RI.
Sehingga terkait dengan protkes dalam lanjutan tahapan KPU tersebut, masih berpatokan dengan PKPU nomor 6 dan 10 tahun 2020.
"Nantinya setelah ada kita akan segera tetapkan aturannya," jelasnya.
"Himbauan ini disampaikan agar mengantisipasi terjadinya membeludaknya massa seperti halnya di masa pendaftaran KPU Berau tanggal 4-6 September 2020 lalu,"pungkasnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi