"Dan hari ini, akan kami terapkan ke masyarakat, dan jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi, salah satunya denda Rp150.000,"ungkap Thamrin, Selasa (22/9/2020).
"Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di Bumi Batiwakkal,"tambahnya.
Dijelaskanya, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran dan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
Selain itu, meningkatnya kasus positif Covid-19 di Bumi Batiwakkal, maka di rasa perlu adanya peraturan yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan protkes di tengah masyarakat.
"Paska diterbitkannya Perbul tersebut, Pemkab Berau terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini agar mereka dapat mematuhi dan memahami isi dari pada Perbup tersebut,"tegasnya.
Lanjut Thamrin, sebelumnya juga pihaknya dalam mensosialisasikan dalam bentuk pengumuman brosur yang tersebar lewat media massa dan publik menyebutkan, sanksi yang tertera di dalam Perbup nomor 52 tahun 2020 itu, akan diberlakukan mulai tanggal 22 September 2020.
Dengan tujuan, agar nantinya masyarakat tidak dikenakan sanksi baik administratif dan kerja sosial, di dalam Perbup ditekankan agar setiap orang wajib menggunakan masker pada saat berada di luar rumah atau di tempat umum.
"Yang paling penting adalah, physical distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain harus diterapkan,"pungkasnya.[]
Penulis : Indra
Editor : Rusdi