“Kamis (3/9/2020) malam kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI-POLRI, gugus tugas, bawsalu dan Kesbangpol serta ada juga penghubung masing-masing pasangan calon ada beberapa hal yang kita sampaikan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran intinya tetap mematuhi protokol kesehatan baik di luar maupun dalam ruangan,” kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (4/9/2020) tadi.
“Terkait pengamanan juga polres dan kodim juga siap melaksanakan pengamanan ketika sampai dengan yang dibutuhkan kemudian perlu diketahui juga masing-masing pasangan calon sudah menyampaikan jadwal pendaftaran,” imbuhnya.
Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seri Marawiah-Agus Tantomo, akan mendaftar hari Sabtu, 5 September besok pukul 09:00 WITA, sedangkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muharram-Gamalis mendaftar hari Minggu, 6 September jam empat sore. “Kami sudah koordinasikan dan menghimbau kepada pasangan calon agar tetap memathui protokol kesehatan bagaimana tata cara berkumpul agar tidak terlalu membludak, sedangkan terkait aturan sesuai dengan Peraturan KPU nya yang wajib hadir pada saat pendafataran itu adalah pasangan calon baik itu sebagai Bupati maupun Wakil Bupati,” jelas Budi.
Syarat lain yang juga perlu diperhatikan saat akan mendaftar ke kantor KPU Berau Jalan H.Isa I, Tanjung Redeb diantaranya, adalah partai pengusung yakni ketua dan sekretaris serta tim LO dari masing-masing pasangan calon wajib hadir sebagai salah satu diterima berkas formulir pendaftaran.
“Mereka juga wajib hadir dan tim petugas pengubung (Liaison Officer) atau LO jadi semua pimpinan partai politik pendukung wajib hadir kalau tidak hadir tidak bisa kita terima bahkan salah satunya tidak hadir juga tidak akan kita terima baik itu pasangan calon maupun pimpinan partai politik pengusung,” tegas Budi.
“Jadi misalkan ada empat parpol pengusung maka total ada delapan orang itu wajib hadir kalau satu tidak hadir maka tidak bisa kita terima dan itu bisa kita lihat dari formulir pengusulnya, ada beberapa partai yang bertanda tangan di satu formulir,” tambah Budi.
Untuk diketahui saat akan melakukan pendaftaran, berkas yang perlu disertakan paslon yakni pertama syarat pencalonan, terkait dengan dukungan parpol yang terdiri dari beberapa formulir dukungan dari pusat, dan partai pengusungnya harus mempunyai kursi di DPRD minimal 6 kursi. “Kemudian syarat calonnya ada beberapa item, mulai dengan KTP, Ijazah, Surat Kesehatan, Surat dari Pengadilan, NPWP, Keterangan tidak berhutang dipajak itu juga wajib dilengkapi dan dilampirkan saat akan mendaftar,” tutup Budi. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur