Dalam pembuatan perbup, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. "Pertama, harus ada rumusan perbuatan materai yang dilanggar. Seperti apa-apa saja yang dilarang dilakukan oleh masyarakat. Dan masing-masing poinnya harus jelas penafsirannya, Karena tidak boleh ada interpretasi disitu," sebut Jufrie.
Misal, harus rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir. "Itu kapan dan dimana? jadi harus disebutkan dengan jelas. Misal, ditambahkan dengan di tempat-tempat umum yang telah disediakan pemerintah fasilitasnya. Nah bila Pemkab Berau sudah menyediakan fasilitasnya, maka bisa dibuatkan imbauan untuk warga. Bila nanti ada yang melanggar, maka konsekuensinya melanggar pasal tersebut," paparnya.
Selain larangan, sanksi juga harus diperhatikan dengan jelas. "Iya hampir sama. Perbuatan yang dilakukan itu apa, dan sanksinya juga apa. Itu harus dijelaskan. Bisa jadi nantinya, setiap satu pelanggaran akan dikenakan satu sanksi," sebut Jufrie lagi.
Untuk draft dalam perbup, dirinya menegaskan agar tidak seperti sebelumnya yang kumulatif. "Jangan seperti kemarin. Satu, tertulis, kedua, kerja sosial, ketiga, pencabutan izin dan terakhir denda. Nah, yang mana yang mau diterapkan? Minimal di kasih garis miring (atau), kan begitu dalam bahasa hukumnya," ungkapnya.
Contoh lainnya, dilarang berkerumun tanpa menjaga jarak. "Ini juga harus jelas. Sanksinya bagi perorangan apa, terus oleh pelaku usaha apa," sebutnya.
Dari amatannya, sanksi sosial yang sesuai diberikan pada masyarakat Bumi Batiwakkal yang tidak disiplin protkes adalah kerja sosial. "Karena di Berau ini meski di masa pendemi Covid-19, banyak masyarakat yang merokok. Jadi kerja sosial ini bisa dengan dengan cara membersihkan lingkungan, selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar mentaati protkes, Kalau membayar denda tidak ada beban moril yang dirasakan. Karena setiap yang memiliki uang pasti bisa langsung membayar. Jadi penerapan sanksi sosial berupa denda, itu opsi yang terakhir," tegas Jufrie. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur