Kajari Berau, Jupri SH dalam Pers rilisnya, Selasa (1/9/2020) mengungkapkan, pemberhentian kasus 480 ini, merupakan bentuk keadilan restoratif.
"Kemungkinan, ini yang pertama di Kaltim yang dilakukan oleh Kejaksaan Berau didalam memberikan keadilan restoratif kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," papar Jupri.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yaitu membeli HP bekas curian. Dan unsurnya sudah masuk, akan tetapi, setelah dilakukan pendalaman dari kasus Pak Bahar ini, dia beli HP tersebut untuk anaknya sekolah dirumah secara On Line melalui Hp di masa Pandemi Covid-19 kemarin.
"Melihat kasusnya, Kejaksaan Berau terbuka dan mengajukan keadilan Restoratif ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan disetujui,. Karena, unsurnya masuk yaitu korban sudah memaafkan dan membuat perynyataan damai. Sedangkan pelaku, bukan residivis dan pidananya dibawah 5 tahun. Sehingga kita putuskan membebaskan Bahar dari tahanan Rutan Tanjung Redeb.
Bahkan, pihak kejaksaan secara patungan membelikan HP Baru buat anak Bahar agar bisa tetap belajar secara online dimasa pandemi seperti ini," ungkap Jupri.
Sementara Bahar mengungkapkan terima kasih kepada Kejaksaan Berau yang sudah memberikan keadilan dengan bejarnya.
"Saya hanyalah seorang buruh bangunan, dan untuk membeli HP kemarin yaitu di Bulan Juli 2020 pinjam uang Kepala Kampung sebagai ganti uang pekerjaan saya memasang batu di Kampung Birang," kata Bahar.
"Pastinya, ini pelajaran penting untuk masyarakat Berau agar berhati-hati membeli barang terhadap orang yang baru dikenal, walaupun murah. Karena bisa dianggap sebagai penadah,"pungkasnya. (*)
Penulis : Indra
Editor Aspian Nur