Simpan Miras Tanpa Izin, Pria di Berau Terancam Kurungan Tiga Bulan
1 menit baca973 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Seorang pria diamankan Polsek Segah lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras tak berizin yang sah di KM 6 Kampung Tepian Buah Senin, (31/8/2020) kemarin sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut. Pelaku berinisial AA (30), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah. "AA diamankan di pondoknya, yang terletak tak jauh dari rumahnya," kata Eddy di Mapolres Berau, Selasa (1/9/2020) hari ini.









