Berkas yang kurang kini sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan pihak jaksa. Bahkan dalam waktu dekat kembali diserahkan ke Pidsus agar dapat segera diproses. “Satu atau tiga hari kedepan akan kami serahkan berkasnya. Ini yang ke lima kalinya berkas itu kami kirim,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya akan tetap mengawal kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat Segah dan oknum kepala kampung tersebut. Dalam kasus tersebut, kata dia, keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah disempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHPidana .
“Pada intinya kami akan terus mengawal kasus ini hingga para tersangka mendapatkan hukuman setimpal. apalagi kedua tersangka ini abdi masyarakat, dan digaji oleh negara tidak sepantasnya melakukan tindakan pungli kepada masyarakat petani, apalagi itu juga tidak dibenarkan,” papar Rido.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau Mosezs menerangkan hingga saat ini berkas kasus pungli yang diserahkan belum bisa diproses. “Belum P21,” katanya.
Salah satu alasannya, adalah berkas yang diserahkan masih belum lengkap dan masih kurang. Pihaknya juga sudah memberikan petunjuk terkait kelengkapan berkas tersebut. “Ada syarat-syarat materil yang belum terpenuhi,” kata Mosezs.
Secara umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seluruh fakta penyidikan diteliti oleh jaksa. Apabila, materilnya tidak lengkap apalagi terkait alat bukti juga tidak mendukung maka kemungkinan bebas itu akan sangat besar. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Itulah materil-materilnya semua. Yang jelas sampai ada sarat materil yang belum terpenuhi, makanya berkasnya kami kembalikan lagi,” tutup Mosesz. (*)
Penulis : Indra
Editor: Aspian Nur