Tanpa Dokumen Resmi, Truk Muatan Kayu 4,5 Kubik Diamankan Polres Berau
1 menit baca704 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau, Senin (10/8/2020) lalu sekitar pukul pukul 16.00 WITA sore hari mengamankan satu unit truk Mitsubishi berplat KT 8122 GH yang mengangkut 4,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran. Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya yakni LL (51) dan LS (30).
“Mereka kami amankan di poros jalan Labanan menuju Samarinda karena material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian, Rabu (12/8/2020) hari ini.









