BKSDA akan melakukan tindakan tegas jika menemukan pelaku pencurian dengan cara melaporkan ke pihak kepolian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM-KLHK). “Apabila kami mendapatkan dokumentasi baik berupa foto ataupun video dari kamera trap tersebut kami akan tindak lanjuti dengan melaporkan kepada polri dan direktorat penegakan hukum LHK jadi kalau tidak ada penyidik polri, kami juga ada penyidik PPNS nya di balai gakkum,” tegasnya.
“Dari situ akan akan ditindaklanjut, apakah orang tersebut akan dimintai keterangan atai hingga dilakukan proses lebih lanjut dengan proses penyidikan dari sumber rekaman video maupun foto tersebut,” sambung mantan PPNS BKSDA Jawa Timur tersebut.
Dheny menjelaskan jika fungsi lain dari kamera trap itu adalah untuk merekam kegiatan penyu dengan sundut pandang yang bisa menjangkau cakupan yang luas dari beberapa sudut posisi kamera yang akan terus dilakukan penambahan unit secara bertahap. “Nanti di pulau Semama juga akan kita pasang dengan menyesuaikan anggaran yang ada jadi dua pulau ini (Sangalaki dan Semama, red) yang akan terpasang kamera trap tersebut itu nantinya, dan kita olah covernya sedemikian rupa agar tidak terlihat,” sebutnya.
Diterangkan pula secara spesifikasi kamera trap dapat bertahan selama kurun waktu 2 sampai dengan 3 bulan lamanya dengan bantuan tenaga dari batu baterai sebanyak 12 buah dengan kapasitas penyimpanan kartu memori sebesar 32 gigabyte dan mampu melakukan perekaman dan penjebretan foto sebanyak ratusan kali.
“Kami akan unduh secara periodik selama tiga minggu sekali, tapi kalau ada disinyalir jejak aktifitas maka akan segera mungkin diambil, jadi perlu digaris bawahi ini kamera dengan sistem operasi menggunakan sensor gerak jadi jika ada pergerakan di sekitar kamera itu maka akan langsung direkam,” ungkap Dheny. (*)
Penulis : Indra Firmansyah
Editor: Aspian Nur