Disebutkan, polisi mengamankan pemilik Miras berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur. Pemilik miras kedua adalah AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat terpisah.
"MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Pipit,
Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 21.30 WITA, dan AH diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 WITA," ujarnya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti beragam jenis dan merek miras.
Rido menyebut, penyitaan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kejahatan yang bermula dari miras. Pihaknya melibatkan polsek.
"Upaya yang kita lakukan ini juga serentak di lakukan di polsek-polsek lainnya," pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: M.Huldi