Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distanak Berau, I Putu Setion pada Jumat (24/7/2020), mengatakan, aturan itu guna mengantisipasi penyebaran wabah virus non-alam (Covid-19).
Selain hewan kurban, panitia juga diwajibkan dari lingkungan tinggal yang sama. Sementara untuk petugas yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten/kota) harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas.
"Jadi selain hewan kurban yang diatur prosedurnya, petugas dan panitia juga diatur saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban berlangsung," ucapnya.
Ketentuan lainnya bagi panitia, yakni tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield dan saling menjaga jarak.
Untuk tahun ini, Putu mengimbau agar transaksi jual beli hewan kurban sebaiknya dilakukan secara online.
Adapun tata cara teknia saat penyembelihan hewan kurban di masa pandemi, yakni pertama, saat penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan petugas, pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah mustahik. mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.
"Pengemasan daging nanti diusahakan menggunakan plastik bening, bukan yang warna hitam," ungkapnya.
Kedua, petugas mencuci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70%. Setiap orang harus menggunakan APD berupa masker.
Bagi petugas pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan menggunakan masker, kacamata google/face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki. Menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya serta menerapkan etika batuk, bersin dan meludah.
Ketiga, aturan dari Distanak Berau yaitu menyediakan fasilitas CTSP atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70% di tempat yang mudah diakses. "Untuk tempat penjualan selalu dibersihkan dan di disinfeksi secara berkala,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi