Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Prayitno menjelaskan, aksi kedua pelaku itu terbongkar saat petugas sipir yang berjaga memeriksa makanan yang akan dititipkan oleh pelaku kepada warga binaan berinisial MU (39).
“Sebelum titipan diberikan seperti biasa diperiksa dulu. Dalam pemeriksaan itu, petugas kami mendapatkan dua paket yang diduga sabu yang dikemas di dalam dua buah tahu isi,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Petugas langsung menahan YA untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dipanggil napi yang akan dijenguk.
"YA ini katanya titipan makanan tersebut berasal dari YU. Sedangkan, ia mengaku tidak tahu menahu kalau ada dua poket diduga sabu di dalam titipan tersebut," tambah Prayitno.
“YA juga mengaku sudah dua kali membawa titipan makanan itu ke rutan. Sementara napi ini (MU) mengakui baru sekali mencoba mengelabui petugas agar sabu masuk ke rutan. Dia masih coba-coba lolos atau tidak,” jelasnya.
Selesai dimintai keterangan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Redeb.
“Kami serahkan selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Prayitno mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada MU yaitu mencabut semua hak-haknya untuk mendapatkan remisi dan asimilasi.
“Yang jelas itu akan kami berikan sanksi. Napi bersangkutan dipastikan tidak akan menerima remisi apapun maupun asimilasi," tegas Prayitno.
"Selain itu kita juga akan semakin memperketat pemeriksaan kepada setiap barang yang dititipkan masyarakat, meskipun masih dilakukan secara manual," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan razia kepada seluruh napi yang berada di dalam rutan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Dia juga mengimbau masyarakat Berau agar tidak mudah menerima tawaran seseorang jika diminta membawa barang titipan ke dalam rutan, apalagi orang yang tidak dikenal.
“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” katanya.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rachmad mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan YA dan YU sebagai tersangka.
Barang bukti berupa 2 poket kecil diduga sabu, 2 buah tahu isi yang digunakan tersangka menyelundupkan sabu, 2 Ponsel merek Oppo warna merah, dan Vivo warna biru.
“Saat ini baik tersangka maupun barang bukti kami amankan di Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi