Madri berkali-kali minta kepada pihak perusahaan PT Berau Coal agar bisa menjelaskan dampak dari kerusakan lahan kebun masyarakat yang ditimbulkan akibat penambangan batu bara di Kampung Site Gurimbang.
Dia minta masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidupnya di lahan itu tak dibuat bingung dengan klaim perusahaan bahwa hutan di situ adalah kawasan budidaya kehutanan (KBK).
"Kami minta agar pihak perusahaan bisa memberikan gambaran ataupun titik koordinat mana batas hutan KBK, mana hutan yang bisa digarap warga, atau hutan APL,"tegas Madri.
Agus Tantomo juga mengatakan masalah Site Kampung Gurimbang ini sudah berkali-kali dilakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun, tidak ada kesepakatan yang bisa diperoleh pemerintah, DPRD maupun masyarakat Kampung Gurimbang sendiri.
"Sudah berkali- kali pertemuan, kita lihat setiap ada rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan yang hadir hanya pegawai yang tidak bisa mengambil keputusan, manajemen perusahaan Berau Coal tidak pernah terlihat setiap ada hearing, jadi percuma saja kita buang waktu kalau pada akhirnya tidak ada kesepakatan yang di dapat,"ungkapnya.
Ahmad Rivai meminta kepada pihak perusahaan agar mencari solusi terkait kebun masyarakat yang hancur akibat pembukaan tambang.
"Kalau itu tidak bisa diganti rugi karena menabrak aturan karena hutan KBK, tentunya ada pemikiran lain memberikan berupa tali asih, apalagi perusahaan punya CSR terhadap masyarakat lingkar tambang," ungkapnya, diamini anggota DPRD lain.
"Perusahaan harus punya hati nurani terhadap warga masyarakat Gurimbang yang sudah berkebun bertahun-tahun di kawasan tersebut,"tambahnya.
Perwakilan PT Berau Coal menjelaskan perusahaan taat aturan dan selalu bersinergi dengan masyarakat kampungyang ada di lingkar tambang.
"Terkait masalah site Kampung Gurimbang, kami sudah melakukan investigasi, ternyata kebanyakan yang memegang surat garapan di kawasan tersebut bukan lagi masyarakat sekitar, melainkan pihak luar, bahkan ada orang Samarinda dan Tanjung Redeb,"ungkap Apri, Senior Manajer Eksternal PT Berau Coal.
"Mengenai ganti rugi, kami berkali-kali lakukan pertemuan dengan masyarakat, meminta ganti rugi per meternya Rp 20.000 sampai Rp 25.000," sambungnya.
Menurutnya, kalau perusahaan lakukan pembayaran tentu akan menabrak aturan. "Kita ketahui bersama kawasan yang telah di dikuasai masyarakat adalah hutan KBK,"tegasnya.
Di akhir rapat, pemerintah dan DPRD meminta kepada Berau Coal agar memberikan kebijakan berupa tali asih kepada petani.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi