Beberapa hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara sebagai dasar aturan untuk membuka kembali ekowisata Mangrove Tanjung Batu, diantaranya;
1. Pengurus ekowisata mangrove wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, memasang spanduk imbauan wajib menggunakan masker dan jaga jarak, serta spanduk imbauan untuk taati protokol kesehatan saat berwisata.
2. Untuk para wisatawan yang berkunjung, wajib memiliki keterangan sehat :
-Wisatawan dari wilayah Kabupaten Berau, wajib membawa/menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan dari instansi kesehatan tempat domisilinya.
- Wisatawan yang berasal dari wilayah luar Kabupaten Berau wajib membawa/menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Rapid Test.
3. Wisatawan wajib lapor diri dan lakukan pemeriksaan di Posko Siaga Covid-19 Kampung Tanjung Batu.
4. Wisatawan yang tidak mematuhi SOP yang disusun, tidak diizinkan berwisata di Mangrove Tanjung Batu.
"SOP sudah kita susun dan koordinasikan, langkah kami selanjutnya akan membenahi dulu fasilitas mangrove yang ada karena sudah lama ditutup, pasti ada beberapa fasilitas disana yang mungkin sudah tidak enak dilihat. Kami akan benahi dulu demi keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berkunjung,"ungkap H Taswin Direktur BUMK Tanjung Batu, Rabu (1/7/2020).
"Soal kapan resminya dibuka kembali ekowisata Mangrove ini, akan kami sampaikan nanti setelah semua pembenahan fasilitas sudah selesai dikerjakan," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi