Tak Buat LPj, Kepala Kampung Tak Bisa Ikut Pilkades
1 menit baca897 kali dibaca
TANJUNG REDEB - Belum tertibnya pihak Kampung untuk melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan Anggaran Dana Kampung (ADK). Menjadikan Pemkab Berau untuk membuat suatu aturan khusus yaitu jika Kepala Kampung (Kakampung) yang ingin kembali maju, wajib LPJ nya bisa tertib. Jika tidak, didalam Pilkades serentak di tahun ini, tidak bisa kembali mengikuti.
“Menjadi syarat mutlak, jika ada Kakampung yang ingin kembali maju mengikuti Pilkades serentak di tahun ini. Mengingat, hingga hari ini masih banyak ditemukan Kampung yang belum melalukan LPJ,”ungkap Wakil Bupati Berau, H Agus Tantomo kepada Koran Kaltim kemarin.










