Kepala Kampung Pulau Derawan Bahri menyebutkan beberapa protokol yang wajib bagi seluruh wisatawan. Baik lokal ataupun luar daerah.
"Bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Derawan wajib melalui satu pintu di dermaga umum Kampung Pulau Derawan. Selain itu, wisatawan yang datang berasal dari Kabupaten Berau harus menunjukkan KTP atau domisili yang masih berlaku kepada petugas posko penanganan Covid -19 di Kampung Pulau Derawan,"ungkap Bahri, Rabu (24/6/2020).
Sementara itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi para wisatawan adalah menunjukkan surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas setempat sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan KTP atau domisili Kalimantan Timur, kita sepakat dipulangkan. Sedangkan, bagi motoris spead boat dan agen travel serta guide yang melanggar aturan tersebut maka akan diskors selama 3 bulan dan tidak diperkenankan membawa tamu ke Pulau Derawan," pungkas Bahri.
Selain itu, bagi pelaku usaha dan wisatawan yang berkunjung ke destinasi Kampung Pulau Derawan wajib menggunakan masker sesuai arahan protokol kesehatan. Apabila melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda.
"Tetap protokol kesehatan kita terapkan dan jika ada yang melanggar, akan kita berikan sanksi berupa denda. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi