Di edaran diatur ada dua kriteria penumpang yaitu yang dari luar dan dalam wilayah provinsi Kalimantan Timur.
"Jika dari luar maka penumpang wajib menunjukkan KTP atau alat bukti lain yang sah, menunjukkan riwayat perjalanan yang dibuktikan dengan tiket atau dokumen perjalanan lainnya, menunjukkan suket hasil tes PCR dari wilayah asal dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan," bunyi surat itu.
Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR, maka si penumpang wajib melakukan karantina dengan biaya sendiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Tim Gugus Tugas Berau atau kembali ke daerah asalnya.
Sedangkan bagi penumpang yang berasal dari dalam wilayah provinsi Kaltim maka SOP yang wajib diikuti adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP atau alat pengenal lain yang sah.
- Menunjukkan suket bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, atau hasil pemeriksaan suhu badan yang tidak lebih dari 37,5 °C dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.
- Apabila suhu tubuh melebihi 37,5 °C maka wajib bersedia melakukan tes PCR dengan biaya sendiri atau kembali ke daerah asal.
- Bersedia melakukan karantina 14 hari yang dipantau oleh gugus tugas hingga di tingkat RT.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi