“Tambahan satu pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan kode KBR24 berusia 45 tahun berjenis kelamin laki-laki. Merupakan karyawan dari salah satu perusahaan dan sekarang menjalani karantina di mess perusahaan. Pasien tersebut tidak memiliki gejala apapun atau OTG,” kata Misran.
Akibat kasus ini, Pemkab kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kubar agar semakin meningkatkan pengawasan dan menaati protokol kesehatan.
Khususnya yang melakukan pergantian shift kerja dan berasal dari luar Kubar untuk mematuhi ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Kedisplinan ini bukan dari perorangan, tetapi juga dari organisasi, lembaga dan kelompok swasta untuk dapat meningkatkan pengawasan pada karyawannya. Harapan kita semua dapat mematuhi ketentuan ini agar bisa membuat Kubar kembali menjadi zona hijau dalam penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Penyebaran virus ini pun semakin tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, protokol kesehatan di posko perbatasan pun semakin diperketat. Dia meminta perusahaan swasta melakukan uji swab terhadap karyawannya sebelum masuk ke Kubar.
"Masyarakat Kubar jangan lengah dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah," tukasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: M.Huldi