"Barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri.
"Pemusnahan seperti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di lingkup Kejari, kali ini barang bukti yang kita musnahkan periode dari Juni 2019 sampai dengan Mei 2020," sambung Jufri.
Berbagai metode pemusnahan dilakukan, yaitu BB senjata api dan senjata tajam dengan cara dipotong, Narkotika dengan cara dilarutkan, dibakar, hingga botol miras dihancurkan menggunakan alat berat.
Bupati Berau Muharram yang menyaksikan pemusnahan mengapresiasi kerja yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Saya harap perdagangan barang ilegal di Berau seperti miras dan kosmetik tidak berizin secara bertahap dapat diminimalisir oleh penegak hukum dan aparat keamanan," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau Madri Pani, Sekretaris Daerah M. Gazali, Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Satpol PP Iramsyah, dan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Prayitno.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi