Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor : KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tertanggal 20 Maret 2020.
"PTDH ini diupacarakan agar ada kejelasan bahwa Bripda Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb yang mangkir dalam tugas lebih dari 700 hari berturut-turut dan Bripda Andi Rian terakhir bertugas di Sat Sabhara Polres Berau yang mangkir dalam tugas selama lebih dari 100 hari berturut-turut," ungkap Edy.
Yang bersangkutan telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sehingga melanggar kode etik Polri.
Upacara ini hanya menampilkan foto karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut. Foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan organisasi Polri untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi