Keputusan rapat menyebutkan pelaksanaan Salat Idulfitri di Kabupaten Berau ditiadakan secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan atau tempat terbuka umum lainnya.
"Setelah mendengar masukan dari semua tokoh agama di Berau, maka disepakati Berau tidak akan melaksanakan Salat Idulfitri secara berjamaah dan cukup di rumah saja,"ungkap Bupati Muharram, sehabis rapat, Senin (18/5/2020).
Lanjut Muharram, berbagai pertimbangan diungkapkan oleh tokoh Agama di Berau berdasarkan fatwa MUI yang tetap menekankan protokol kesehatan Covid-19. Yaitu tetap berada di rumah, menggunakan masker, cuci tangan dan lakukan social distancing.
"Dari Fatwa MUI ini, wajib mengikuti protokol kesehatan, maka kita diwajibkan tetap beribadah di rumah saja,"tegasnya.
"Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idufitri saat Pandemi COVID-19, sudah jelas dan tinggal diikuti saja,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi