Iuran BPJS Kesehatan Naik, Muharram Sebut Kebijakan Tak Pro Rakyat
1 menit baca426 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi kenaikan iuran BPJS tersebut, Bupati Berau, H Muharram mengaku tidak terlalu memahami apa yang melatar belakangi kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 ini.










