Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 tabung elpiji 12 Kg, 1 tabung elpiji 5 Kg, 6 tabung elpiji 3 Kg dan 1 alat cuci motor.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, akhir bulan April 2020, unit Jatanras mendapat informasi banyak warga yang kehilangan tabung elpiji.
"Selanjutnya unit Jatanras melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pemuda," ungkapnya.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri. Akhirnya, polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kirinya.
"Pelaku mengaku, bulan April mengambil 2 buah tabung gas di Jalan Milono, 2 buah tabung gas di Jalan Raja Alam, 1 Buah tabung gas di Jalan Murjani III, 2 buah tabgung gas di Jalan Abu-abu dan 1 buah tabung gas di Jalan Murjani II," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi