Masa Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR
1 menit baca451 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Seluruh Perusahaan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat ini, tetap wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR). Ini ditegaskan oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/N/2020.
"Sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, kita langsung melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh perusahaan yang ada di Berau untuk tetap membayar THR pekerjanya,"ungkap Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi, Senin (11/5/2020).









