Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Berau Hermon Palinggi Kapa menyebut situasi saat ini sangat tidak relevan untuk melakukan aksi karena adanya anjuran pemerintah untuk tidak melibatkan banyak massa.
"Saya selaku pengurus wilayah KASBI Kabupaten Berau mengucapkan selamat Hari Buruh 1 Mei dan kita stop dulu bahas UU Omnibus Law, fokus dulu penanganan pencegahan Covid-19, ungkapnya, Jumat (1/5/2020).
Walau demikian, dirinya akan tetap menggelorakan penolakan terkait kebijakan UU cipta lapangan kerja (CILAKA) yang termuat dalam Omnibus Law.
"Semoga Covid-19 segera berlalu, dan kami akan tetap selalu melakukan penolakan terhadap UU cipta kerja, agar tidak ditetapkan menjadi UU karena sangat merugikan pihak buruh,"tegas Hermon.
Selain itu, momen hari buruh, dia menginginkan agar Pemkab Berau dapat bertindak tegas dalam penanganan persoalan nasib buruh di Bumi Batiwakkal, seperti pemberian upah murah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Khusus di Kabupaten Berau ke depannya agar lebih tegas dalam menangani permasalahan buruh serta menindak pengusaha yang memberikan upah murah, seperti buruh sawit, toko, dan sektor informal yang masih mendapatkan upah di bawah standar UMK Berau,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi