Ada beberapa syarat dan kriteria penerima yang sudah ditetapkan. Kategori penerima yaitu berdomisili di Kabupaten Berau, minimal satu tahun, Kehilangan atau kekurangan penghasilan terdampak COVID-19. Kemudian, pekerja sektor informal seperti sopir, tukang ojek konvensional dan online, nelayan kecil, tukang jahit skala kecil, tukang pijat, tukang sol sepatu keliling pegawai kafe, warung kuliner, juru mudi kapal wisata yang ditutup dan korban PHK.
Selanjutnya, buruh harian lepas yang kesulitan karena tidak ada penghasilan. UMKM seperti penjual kantin sekolah, atau PKL dan usaha terdampak langsung karena phisycal distancing, atau pedagang di tempat publik tidak punya penghasilan selama tempat publik tersebut ditutup.
Sedangkan untuk syarat penerima yakni bukan usaha sampingan, usaha yang pendapatan atau omzetnya dari bekerja harian itu saja, bukan penerima gaji bulanan dan tidak menerima bantuan lainnya.
"Contohnya, penerima PKH dan bantuan sembako dari Kemensos. Apabila sudah mendapatkan batuan tersebut, maka tidak lagi boleh mendapat BLT dari Pemkab,"ungkap Bupati Muharram.
Bahkan, dia meminta kepada RT, Lurah dan Camat untuk kembali bisa mendata warga yang benar-benar membutuhkan untuk didata ulang agar penyaluran BLT tepat sasaran.
"Saya berpesan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, Ketua RT, lurah hingga camat wajib pendataan ulang. Mereka yang belum dapat di tahap pertama akan mendapatkan bantuan untuk bulan April dan Mei,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi