Disdik Berau Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah bagi Anak Sekolah
1 menit baca1.255 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Guna memutus penyebaran Pandemi Covid-19, khususnya di lingkungan sekolah, masa belajar siswa di rumah kembali diperpanjang di Kabupaten Berau.
Ini berdasarkan Surat Edaran Disdik Berau Nomor: 422.3/1031/ Disdik-Kab/ Sekr/2020, menindaklanjuti surat edaran Nomor 422.3/1024 Disdik- Kab/Sekr/2020 tanggal 13 April 2020 serta Surat Edaran Bupati Berau Nomor O60/33/Org tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
"Kami sampaikan bahwa semula proses pembelajaran secara online atau jarak
jauh di rumah mulai tanggal 18 Maret- 21 April 2020, kini diperpanjang sampai ada pemberitahuan melalui surat edaran selanjutnya,"ungkap kepala Disdik Berau, Murjani, Senin (20/4/2020).
Disdik juga tetap mengingatkan kepada setiap satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs sederajat, diwajibkan melakukan beberapa hal seperti proses administrasi dan keuangan sekolah berjalan sebagaimana biasa.
Begitu juga proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya secara daring.
"Wali kelas atau guru kelas wajib melakukan pemantauan peserta didiknya secara langsung atau melalui orang tua via online dan Offline. Masing- masing guru membuat laporan kegiatan pembelajaran di rumah kepada kepala sekolah, selanjutnya kepala sekolah melaporkan kegiatan kepada pengawas, dan pengawas melaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau,"tegasnya.
Terkait sampai kapan perpanjangan masa libur sekolah ini, Murjani mengaku akan kembali mengeluarkan surat edaran.
"Kemungkinan surat edaran terkait tanggal perpanjangan masa libur anak sekolah kita keluarkan pada Selasa (21/4/2020). Semoga saja, dengan masa libur anak sekolah ini, bisa menjauhkan anak-anak kita dari Covid-19,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi









