Pemkab Berau Kurangi Kegiatan OPD 50 Persen
1 menit baca430 kali dibaca
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan melakukan rasionalisasi belanja barang dan jasa dengan mengurangi dari pagu yang tersedia sebesar 50 persen.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 050 / 478 / BAPP-SET/IV I 2020 tentang Penyesuaian Anggaran yang Tersedia pada APBD 2020, akibat pengurangan dan atau penyesuaian dana transfer oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian daerah.









