Sebelumnya, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat hiburan. Total ada 19 objek wisata yang ditutup mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April 2020.
Penutupan ini berdasarkan surat edaran nomor 556/133/Budpar-3/III/2020 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut menyebutkan bahwa para pengelola objek wisata dan tempat hiburan diminta untuk menutup sementara kegiatannya. Penutupan dilakukan bukan hanya di objek wisata tapi di sekitar objek tersebut diharapkan tidak lagi ada aktifitas.
Kepala Disbudpar Berau, Masrani menyampaikan, melihat situasi yang terjadi saat ini, kemungkinan penutupan bakal diperpanjang lagi sebagai bentuk antisipasi meluasnya penyebaran covid-19 di Bumi Batiwakal.
"Rencananya kita akan koordinasi dengan pemerintah Provinsi, apakah diperpanjang atau tidak. Tapi sepertinya ini bakal diperpanjang," ujarnya.
Diungkapkan bahwa pihaknya akan semakin memperketat pengawasan terhadap masuknya wistawan dari luar. Karena beberapa waktu lalu, salah satu resort menerima kunjungan wisatawan yang masuk melalui Kota Tarakan.
"Jadi kita tempatkan pegawai jaga di Pulau Derawan untuk pengawasan. Jangan sampai kita kecolongan lagi," pungkasnya. (Adv)