"Sangat keliru, jika ada agen kapal yang mengatakan, tidak apa-apa sandar tanpa mendapatkan izin dari KUPP. Seluruh kapal yang masuk ke perairan Berau, wajib memiliki izin bongkar atau sandar,"tegasnya kepada Korankaltim.com, Senin (24/2/2020) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi KUPP ke depan bersama dengan para agen kapal."Kita akan tegur, karena ini sudah menyalahi aturan. Apalagi yang dibawa sapi, harus ada dokumen lampiran dari Karantina sebagai syarat untuk keluarnya izin sandar," tambahnya.
Sebelumnya, ada bongkar muat kapal pengangkut sapi dari Kota Palu pada Senin (24/2/2020) pagi.
Pemilik Kapal yaitu H Jufri bersama pihak agennya menyatakan tidak perlu ada izin sandar. "Selama ini tidak pernah ada izin sandar yang diurus, dan semuanya berjalan seperti biasa saja,"tegasnya.
Sedangkan dari pihak Karantina Kabupaten Berau, Faysal menegaskan, bongkar muat sapi itu sudah sesuai aturan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, hewan yang dibawa juga sehat.
"Setelah kita cek, sapinya semua sehat maka secara otomatis kita nyatakan siap dibongkar. Terkait izin bongkar dari KUPP, itu tidak ada hubungannya dengan Karantina,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi