Kejari Berau Amankan Rp11,9 Miliar Uang Proyek Sarana Air Bersih di PU
2 menit baca2.348 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, berhasil mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan sarana air bersih Tahun Anggaran (TA) 2006-2010 yang merupakan proyek tahun jamak atau multi years di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau sebesar Rp11.982.426.960 dalam bentuk uang tunai dari dua tersangka yaitu Konsultan pekerja dan kontraktor.
Kerugian negara dari proyek sarana air bersih bersih tersebut sekitat Rp45 miliar lebih dari dua kali penganggaran melalui APBD Berau yaitu anggaran pertama tahun 2006-2007 dan 2008 sebesar Rp96.980.633.000 dan anggaran kedua pengerjaan tahun 2008-2009 dan 2010 dengan anggaran Rp133.939.738.000.









