Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) KNPI Berau, Refliansyah yang dihubungi Korankaltim.com, Senin (10/2/2020) menyatakan, tidak terpengaruh dengan terbitnya surat edaran Kemenkumham. Mayoritas KNPI Kaltim, khususnya Berau, aman dan boleh mendapatkan bantuan hibah dan dana lainnya.
Alasannya, KNPI versi Ketua Umum Haris Pertama yang membuat gugatan tersebut. Jadi, pengurus KNPI di bawahnya baik di Kaltim, kecuali Kukar, aman menggunakan dana hibah karena mendapat surat dari Kemenpora.
"Kita di kabupaten/kota telah mendapatkan surat edaran dari Kemenpora sehingga bisa tetap menggunakan dana hibah dan bantuan lainnya," tegas Refly.
Lanjutnya, berdasarkan hasil Silatnas di Medan, dalam hal perbedaan kubu kepengurusan, hanya KNPI Kabupaten Kukar di luar dari kepengurusan KNPI versi Haris Pertama SH.
Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa KNPI Kukar sudah menggunakan dana hibah tersebut.
"Rencananya, KNPI Kaltim akan melaporkan KNPI Kukar yang telah menggunakan dana hibah tersebut. Mengingat, gugatan Haris Pertama dikabulkan Kemenkumham dan memblokir QR Code secara otomatis, mereka tidak boleh menggunakan dana hibah sesuai dengan edaran Kemenkumham tertangal 29 Januari 2020,"pungkasnya
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi