Saat diminta konfirmasinya, Wahyu mengatakan penyitaan beberapa aset perusahaan tersebut dilakukan oleh Kejagung sekitar dua minggu yang lalu saat turun langsung ke Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
"Iya memang benar, Kejari Kubar hanya memfasilitasi. Penyitaan beberapa aset perusahaan tersebut dilakukan oleh Pidsus dan Intel Kejagung yang datang langsung. Sekitar 7 orang kemarin yang datang," kata Wahyu Triantono, Jumat (7/2/2020) malam.
Ditanya mengenai aset apa saja yang disita oleh Kejagung pada waktu itu. Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu pasti. Namun, yang diketahuinya ada beberapa dokumen kepemilikan tanah dan juga beberapa mobil yang disita waktu itu.
"Dua minggu lalu sekitar hari Senin sampai Rabu, Kejagung datang kesini dan menyita beberapa aset perusahaan tersebut. Untuk selebihnya saya tidak bisa ungkapkan sebab ini ranah dari Kejagung, kami hanya memfasilitasi saja," kata Wahyu.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai mengaku terkejut mengenai kasus yang melibatkan salah satu perusahaan tambang besar di Kutai Barat ini.
"Saya sama sekali tidak tahu mengenai penyitaan aset tersebut oleh Kejagung. Namanya proses hukum ya harus kita hormati, hanya saja harapan saya semoga ribuan karyawan tersebut tidak menjadi korban. Artinya semoga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kelanjutan kasus ini," kata Ridwai.
Penyitaan aset perusahaan PT GBU tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).
Salah satu tersangka kasus itu, Heru Hidayat (HH) merupakan presiden komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) yang menguasai penuh saham atas tambang batubara PT GBU di Kutai Barat.
Dan penyitaan ini sifatnya dilakukan untuk mengamankan aset negara.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: M.Huldi