"Tahun ini mulai diterapkan penarikan retribusi sampah di tiga kecamatan dulu. Sebab kita masih kekurangan kendaraan untuk mengangkut sampah," kata Stefanus, Rabu (5/2/2020).
Kepala Disperkimtan Kubar, Stefanus didampingi Kabid Kebersihan dan Persampahan, Sabransyah, Rabu (5/2/2020).
Besaran retribusi itu disesuaikan dengan klasifikasi seperti rumah tangga/panti/yayasan sebesar Rp5 ribu per bulan. Sedangkan untuk sarana pendidikan dan pemerintahan Rp7 ribu hingga Rp9 ribu per bulan.
Kabid Kebersihan dan Persampahan, Sabransyah menambahkan, pengangkutan sampah dijadwalkan mulai pukul 04.00 hingga 08.00 WITA.
"Kita harapkan masyarakat yang sudah terdata kemarin bisa mengikuti jadwal ini, sehingga tidak ada tumpukan sampah di beberapa titik, khususnya di 3 kecamatan tersebut," tambah Sabransyah.
Mulai berlakunya penarikan retribusi sampah untuk memaksimalkan tujuan dalam mewujudkan Kutai Barat yang bersih dari sampah. Selain juga tidak lagi menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uang hasil retribusi sampah ini akan langsung kita setorkan ke kas daerah dalam upaya kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor : Hendra