Palsukan Nota, Karyawan Perusahaan Gelapkan Uang Rp79 Juta
1 menit baca1.147 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Barat berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dan penggelapan berupa pemalsuan nota dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto, Selasa (4/2/2020) siang tadi pukul 11.30 WITA menjelaskan hal ini. "Tersangka penggelapan berinisial AM berusia 23 tahun, dia kami jerat pasal 374 KUHP atas dugaan penggelapan sebesar Rp79 juga lebih yang dialami oleh PT. Indomarco. Modus operandinya dengan memalsukan nota nota dan tidak menyetorkan hasil penjualan barang barang ke keperusahaan tempatnya bekerja," kata Roy Satya Putra.









