"Ada juga reward (penghargaan) kepada masyarakat agar bisa taat pajak. Reward berbentuk uang tunai yang akan diundi bagi masyarakat yang beruntung, dikirim ke rekening setelah diverifikasi," kata Akhmad Sarkawi, Selasa (21/1/2020).
Cara seperti itu sudah dilakukan pada November 2019 lalu di Samarinda. Hasilnya 7 wajib pajak dari Kutai Barat dan 4 dari Mahakam Ulu mendapatkan hadiah tersebut.
"Semoga ini juga bisa meningkatkan kesadaran bagi masyarakat yang lain untuk selalu taat akan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
Hadiah yang diberikan sebesar Rp12 juta dipotong pajak. "Ini salah satu cara dari provinsi, semoga bisa terus dilaksanakan untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak demi pembangunan khususnya di Kabupaten Kutai Barat," pungkasnya.
Penulis : M Yasin Handayan
Editor : Hendra